sa'at shalat

Rabu, 29 September 2010

Summer Soltice, Ritual Penyembahan Dewa Matahari



(fiqhislam.com)

Seperti yang sudah banyak kita ketahui bahwa Paganisme atau praktek penyembahan kepada banyak sesembahan (dalam bahasa arab disebut musyrik) telah ada di dunia semenjak ribuan tahun silam atau bahkan mungkin lebih tua lagi. Bahkan salib yang saat ini dipakai oleh orang Kristen sebagai simbol ketuhanan mereka sejatinya adalah simbol paganisme dewa matahari yang telah ada jauh sebelum Kristen dipromosikan oleh Saulus ke Roma.

Stonehenge, tempat pemujaan dewa matahari

Kita kemudian mengetahui bahwa paganisme di belahan dunia manapun akan menyembah matahari sebagai dewa tertinggi mereka. Mengapa matahari? Karena matahari adalah simbol kehidupan bagi peradaban paling primitif pada manusia. Matahari yang selalu lahir kembali setelah malam tenggelam. Tak heran matahari dijadikan sesembahan saat itu. Tapi yang unik justru praktek penyembahan kepada matahari masih dilakukan hingga saat ini oleh banyak bangsa, khususnya bangsa-bangsa keturunan Keltik, yaitu manusia berkulit putih dari dataran Eropa.

Perayaan Summer Soltice

Soltice adalah titik balik matahari, dimana matahari saat itu berada pada ketinggian maksimum saat musim panas. Peristiwa ini terjadi setiap tanggal 21 Juni. Pada saat ini siang hari akan lebih panjang waktunya dibandingkan dengan hari lainnya. Bagi kita hal itu adalah hal yang biasa saja, tetapi tidak bagi kaum pagan dan keturunannya hingga saat ini.


Soltice berasal dari bahasa latin, yaitu “Sol” yang berarti Matahari, dan “Sistere” yang berarti alasan untuk berdiam diri. Summer Soltice bagi para pagan juga disebut dengan nama Litha. Banyak negara yang menjadikan Summer Soltice sebagai hari libur karena pengertian makna berdiam diri ini. Tapi dibalik arti yang biasa itu terkandung fakta yang tidak biasa.

Summer Soltice biasa dirayakan oleh kaum pagan untuk ditujukan sebagai wujud untuk mengakui matahari sebagai sumber kekuatan dan kehidupan di bumi, dan matahari itulah yang mereka percaya sebagai kekuatan dewa tertinggi mereka.



Dahulu Summer Soltice dirayakan oleh kaum pagan dengan cara membakar api unggun raksasa, kemudian mereka berpegangan tangan mengelilinginya. Secara tidak kita sadari bahwa ritual penyembahan dewa matahari telah disusupi dalam berbagai kegiatan yang kita pikir sepele, seperti berdoa sambil mengelilingi api unggun. Dalam Islam, mengikuti ritual kaum-kaum penyembah selain Allah sangat dilarang, karena dapat digolongkan dalam kaum tersebut.

Summer Soltice dalam Kristen

Tadi sudah saya singgung tentang bangsa Keltik yang masih merayakan ritual penyembahan dewa matahari ini, bahkan hingga saat ini. Para sejarawan barat mengatakan bahwa Kristen banyak menyerap unsur-unsur paganisme, salah satunya adalah dimasukkannya unsur Summer Soltice dalam praktek keagamaan Kristen. Dalam menyisipkan praktek pagan ini, para pengembang agama Kristen ini menggunakan akhir Juni untuk merayakan hari besar bagi Yohannes Pembabtis (St. John the Baptist). Sayangnya hingga kini sedikit sekali penganut Kristen yang sadar akan hal ini, bahkan untuk kontroversi kelahiran Yesus (Nabi Isa) yang menurut para astronom tidak jatuh pada bulan Desember.

Summer Soltice pada kebudayaan lainnya

Penganut Druid berkumpul di Stonehenge


Pada kebudayaan Keltik di Inggris, orang-orang Druid berkumpul di tempat-tempat pemujaan purbakala, seperti Stonhenge, Avebury, dan Turton Heights. Mereka menunggu saat matahari naik dan kemudian melakukan ritual pemujaan kepada dewa matahari.

Selain itu pemujaan terhadap matahari saat 21 Juni ini juga dirayakan berbagai kebudayaan dalam bentuk yang bermacam-macam, namun kepercayaan mereka sepenuhnya berbentuk pagan. Berbeda di Cina, orang Cina menyebutnya Festifal Dewi Li, atau Dewi Cahaya.

Kontroversi Hari Kemerdekaan Amerika


Hari kemerdekaan Amerika yang kita ketahui jatuh pada tanggal 4 Juli disinyalir merupakan salah satu bentuk pemujaan terhadap dewa matahari. Karena 4 Juli adalah hari ke-13 ritual penyembahan terhadap dewa matahari. Kita tau bahwa rata-rata bapak kemerdekaan Amerika adalah anggota Freemasonry yang merupakan bagian dari “New World Order” Illuminati. Dan pada dasarnya kaum Freemasonry tidak ubahnya seperti pagan karena mereka juga menyembah banyak dewa.

Sumber : un2kmu.wordpress.com | menuju-cahaya-ilahi.blogspot.com

Sejarah Salib, Swastika, dan Penggunaannya dalam Paganisme



(fiqhislam.com)

Pisces, lambang awal mula Kristen

Salib adalah lambang yang sangat tua yang terdapat di dunia jauh sebelum lahirnya Nabi Isa atau Yesus. Pada awalnya orang-orang Kristen tidak menggunakan salib sebagai lambang Kekristenan mereka. Benda ini tidak termasuk dalam daftar pertama lambang-lambang Kristen yang disediakan oleh St. Clement. Mulanya yang mereka gunakan justru bintang ikan (Pisces) dan anak domba sebagai lambang Penyelamatnya.

Lambang Pisces yang pertama kali digunakan Kristen di Roma


Awal mula salib adalah salah satu rasi bintang yang digunakan untuk menandai langit di selatan semenjak zaman awal peradaban manusia. Kemudian oleh kaum-kaum terdahulu yang menyembah bintang salib digunakan sebagai lambang bagi para dewa mereka.

Konstelasi Bintang Selatang yang membentuk Salib


Ketika lambang salib akhirnya dipakai, orang-orang Kristen sempat merasa enggan terhadap gambar seorang laki-laki yang tergantung pada salib. Hal ini tidak pernah dilakukan Gereja Kristen sebelum abad ke tujuh.

Faktanya, salib dengan orang tergantung padanya telah dimasukkan oleh orang Romawi dari India berabad-abad sebelum zaman Kristen.

Relief salib pagan di India 2000 tahun SM


Apa kata para sejarawan tentang penggunaan lambang salib?
Walker berkata, “Orang-orang Kristen awal bahkan menolak salib karena (bersifat) pagan. Patung-patung Yesus awal tidak menggambarkan dia di atas salib, tetapi dalam samaran ‘Gembala yang Baik’ yang membawa domba.” (Acharya, The Christ Conspiracy.
Churchward mengatakan, “Pada dasarnya Salib merupakan tanda astronomi. Salib dengan lengan sama panjang menunjukkan waktu siang dan malam yang sama panjang, dan merupakan tanda equinox.”

Para alcemist menggunakan salib untuk penelitian

Sedangkan Derek Patridge menyatakan, “Yang ditunjukkan oleh salib dengan lingkaran di dalamnya adalah sebenarnya matahari yang mengecil atau mati di zodiac, dan bukan orang.”

Encyclopedia of Funk and Wagnalls menyebutkan bahwa “Tanda salib sudah digunakan sebagai lambang sebelum zaman Kristen.”

Di Italia di mana terletak Roma yang menjadi salah satu pusat paling awal bagi penyebaran agama Kristen, terdapat salib sebagai peninggalan dari zaman prasejarah.

Salib Keltik Pra-Kristen banyak ditemukan di tepi Sungai Shannon di Irlandia ditemukan dengan gambar relief dewa bumi dan roh hutan.

Salib-salib Keltik di Eropa yang telah ada semenjak 1200 SM

Di Mesir purba, yang memuja dewa-dewi yang mati menebus dosa dengan darah, salib dijadikan lambang keagamaan yang umumnya berbentuk huruf T, yang oleh para ahli disebut dengan Tau. Ada pula salib Tau yang di atasnya dipasang sebuah “gagang” yang berupa lingkaran. Lingkaran itu melambangkan kekekalan.

Ankh Mesir atau Salib Ansata (crux ansata) salah satu lambang pagan Mesir


Sejarawan barat meyakini bahwa konsep Maria dan Yesus adalah duplikasi dari Isis dan Horus

Salib yang di atasnya bergagang lingkaran itu melambangkan kekelalan hidup atau kehidupan yang abadi. Salib berlingkaran (crux ansata/salib ankh) biasa dipakai di leher para pendeta Mesir kuno sebagai kalung. Di kalangan berbagai bangsa purba di sekitar wilayah Mediterania, termasuk Funisia yang bertetangga dengan Palestina, lambang salib Mesir itu juga mengandung pengertian hikmah atau kebijaksanaan rahasia.

Berbagai jenis salib yang digunakan semenjak pra-Kristen hingga sekarang

Selain Salib Tau terdapat satu lagi jenis salib yang disebut dengan Salib Berlengan Sama Panjang. Salib ini telah dikenal di seluruh dunia purba. Oleh para ahli dikatakan bahwa di kalangan dunia purba salib ini melambangkan keempat unsur (bumi, udara, air, dan api) yang dipandang sebagai sumber penciptaan segala sesuatu. Unsur-unsur itu dipandang sebagai yang abadi, sehingga segala sesuatu yang tercipta darinya, tidak akan pernah musnah, sekalipun berubah-ubah.

Swastika atau Salib Berlengan Panjang

Lambang-lambang Swastika di berbagai kebudayaan

Salib berlengan panjang juga digunakan sebagai pemberi tanda (berupa gambar) pada makanan suci maupun wadah-wadah yang berisi air suci keagamaan. Penggunaan salib ini terdapat di kalangan bangsa-bangsa Assyiria, Babilonia, Persia purba, bahkan di benua Amerika sebelum datangnya agama Kristen.


Relief Salib Swastika di Eropa ribuan tahun sebelum Kristen


Swastika berumur 5000 tahun SM di Samara, Iraq

Bentuk lain salib jenis ini adalah swastika. Ini sebenarnya adalah salib berlengan panjang, yang bagian ujung lengannya tertekuk atau dipatahkan menurut arah yang sama (seperti arah jarum jam). Menurut para ahli, ujung lengan yang tertekuk itu asal mulanya melengkung, yang apabila diteruskan akan membentuk lingkaran yang memanifestasikan lambang matahari.

Encyclopedia of Funk and Wagnalls mengatakan, “Bentuk atau model ini adalah salah satu lambang paling awal yang terkenal yang telah dibuat oleh manusia, dan salah satu lambang yang paling menyebar di kalangan bangsa-bangsa primitif. Lambang ini terdapat di seluruh benua selain Australia, dan merupakan lambang dewa matahari, dari Apollo (Romawi), Odin (Viking) sampai Quetzalcoatl (Aztec). Lambang ini masih bertahan hidup sebagai lambang keagamaan di India di kalangan para penganut agama Budha dan agama Jain, serta di China dan Jepang, maupun di kalangan suku-suku Indian di Amerika Utara yang masih meneruskan praktek shaman dan pengobatan perdukunan.”

Dalam Encyclopedia Britannica, Prof. Shepherd menulis, “Bentuk-bentuk salib telah digunakan sebagai lambang, religius atau lainnya, jauh sebelum zaman Masehi, di hampir semua bagian dunia. Dua bentuk salib Pra-Kristen telah menjadi mode dalam Kekristenan. Lambang hieroglyph Mesir tentang kehidupan (salib ankh, salib Tau dengan lingkaran di atasnya) dipungut dan digunakan secara luas pada monumen-monumen Kristen Koptik. Salib Swastika (crux gammata), yang terdiri atas empat huruf gamma kapital Yunani, ditandakan pada banyak nisan makam Kristen dini sebagai lambang yang tersamar. Lambang ini tersebar luas sebelum zaman Kristen di Eropa, Asia, dan Amerika dan umumnya dianggap sebagai lambang matahari atau api. Dari situlah makna sumber kehidupan berasal.”

Di beberapa tempat di dunia ini, ujung tekukan pada salib swastika diberi gambar telapak kaki yang menandakan adanya gerak “berjalan”. Di tempat lain, ada pula yang menggambari ujung swastika dengan gambar burung yang menggambarkan gerak terbangnya matahari di angkasa. Atau gambar ikan, yang mengisyaratkan matahari menyelam di laut di bawah muka bumi setelah tenggelam di malam hari dan sebelum kembali terbit keesokan harinya.


Burung dan Dewa Matahari (Swastika Nazi Jerman)


Swastika Zionist dan Swastika Dewa Matahari

Bagaimanapun, salib merupakan lambang Dewa Matahari. Karena matahari hanya satu bagi seluruh dunia, maka dengan sendirinya di mana-mana di dunia ini, apabila mereka memuja Dewa Matahari maka lambang dan kepercayaannya akan mirip.

Persamaan Dewa Matahari Keltik dan Dewa Matahari Aztec

Demikian halnya antara kepercayaan pagan dengan kepercayaan Kristen. Sejak ribuan tahun sebelumnya hingga jaman penyebaran agama Kristen di wilayah Mediterania, telah terdapat agama-agama yang meyakini dewa-dewi yang menderita, disalib dan mati menebus dosa.

Riwayat-riwayat dan waktu penyaliban Yesus yang terdapat dalam doktrin Kristen juga sangat serupa dengan kepercayaan pagan, yakni berkisar antara tanggal 21-25 Maret. Justinus Martir dapat saja berapologi bahwa iblis yang mendengar ramalan-ramalan para nabi besar sebelumnya, meniru ajaran itu sebelum adanya agama Kristen itu sendiri. Tapi pada dasarnya jenis-jenis salib ini digunakan berbagai macam kaum pagan untuk menyembah dewa matahari mereka semenjak berbagai peradaban kuno dunia mucul.

Pandangan Islam tentang Salib dan Penyaliban Isa

Islam menolak dengan keras doktrin seputar peristiwa penyaliban tersebut, karena hal itu adalah konsep Paganisme dan penyembahan kepada dewa-dewa yang sangat bertentangan dengan konsep monotheisme atau Ketuhanan Yang Maha Satu.

Allah berfirman dalam Qur’an surah An-Nisa ayat 156-157 :

Dan karena kekafiran mereka (terhadap Isa) dan tuduhan mereka terhadap Maryam dengan kedustaan besar (zina), dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa.

Hingga kini banyak para sejarawan Yahudi dan Barat yang tidak mempercayai teori penyaliban Nabi Isa atau Yesus, dikarenakan dahulu adanya pertentangan dalam bangsa Romawi tentang sejarah hal itu. Hal yang melemahkan teori itu adalah perkataan para tentara romawi yang mengatakan bahwa wajah orang yahudi terlihat sama semua (seperti kita melihat orang negro, orang cina, atau orang bule terlihat sama semua), dan kejadian penangkapan adalah malam hari.

Sumber : un2kmu.wordpress.com | menuju-cahaya-ilahi.blogspot.com

Tempat2 bersemayam setan



fiqhislam.com


Tempat-tempat yang banyak ditemukan para setan di antaranya:

1. Tempat peristirahatan unta.

Rasulullah bersabda:

“Shalatlah kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing dan janganlah kalian shalat di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan dari setan.” (HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769), dan Ibnu Hibban (5657) dan selainnya).

Berkata Ibnu Taimiyyah Rahimahullah sebagaimana yang disebutkan di dalam Majmu Fatawa (19/41) ketika menjelaskan tentang penyebab dilarangnya shalat di tempat peristirahatan unta. Yang benar bahwa penyebab (dilarangnya shalat) di kamar mandi, tempat peristirahatan unta dan yang semisalnya adalah karena itu adalah tempat-tempat para setan.

2. Tempat buang air besar dan kecil.

Dalam hadits Zaid bin Arqam Ra. dan selainnya yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/373), Ibnu Majah (296), Ibnu Hibban ( 1406), al-Hakim (1/187) dan selainnya bahwa Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh para setan, pen), maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”

Demikian banyak orang yang terkena gangguan jin adalah di tempat-tempat buang hajat.

3. Lembah-lembah.

Sesungguhnya jin dan setan ditemukan di lembah-lembah dan tidak ditemukan di pegunungan. Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa (19/33), “Lembah-lembah adalah tempatnya kaum jin karena sesungguhnya mereka lebih banyak ditemukan di lembah-lembah daripada di dataran tinggi.”

4. Tempat sampah dan kotoran.

Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa (para setan) ditemukan di tempat-tempat bernajis seperti kamar mandi dan WC, tempat sampah, kotoran serta pekuburan.

5. Pekuburan.

Rasulullah bersabda:

“Permukaan bumi itu semuanya masjid (bisa dijadikan tempat untuk shalat, pen) kecuali pekuburan dan kamar mandi.” (HR. Ahmad [3/83], Abu Daud [492], Tirmidzi [317], Ibnu Hibban [1699], al-Hakim [1/251], serta yang lainnya).

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Pada pekuburan itu terdapat sarana menuju kesyirikan sebagaimana pekuburan juga menjadi tempat mangkalnya para setan.” Lihat ucapan beliau sebelumnya. Para setan menuntut orang yang hendak menjadi tukang sihir untuk selalu tinggal di pekuburan. Dan disana lah para setan turun mendatanginya dan tukang sihir itu bolak balik ke tempat ini. Para setan menuntutnya untuk memakan sebagian orang-orang mati.

6. Tempat yang telah rusak dan kosong.

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (579) dari Tsauban Ra. berkata, “Rasulullah berkata kepadaku, ‘Janganlah kamu tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman karena tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman itu seperti tinggal di kuburan.”

Hadits ini hasan. Berkata lebih dari satu ulama bahwa al-kufuur adalah tempat yang jauh dari pemukiman manusia dan hampir tidak ada seorang pun yang lewat di situ. Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa (19/40–41) ketika berbicara tentang jin, “…Oleh karena itu, (para setan) banyak ditemukan di tempat yang telah rusak dan kosong.”

7. Lautan.

Dalam hadits Jabir Ra. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan.” Dalam riwayat lain di atas air dan kemudian dia pun mengutus pasukannya.” (HR. Muslim: 2813). Dan juga datang dari hadits Abu Musa Ra. yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan yang lainnya dan hadits ini shahih. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lautan yang dimaksud adalah samudra al-haadi karena di sanalah tempat berkumpulnya semua benua.

8. Celah-celah di bukit.

Telah datang hadits Ibnu Sarjis Ra. dia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di lubang….” Mereka berkata kepada Qatadah, ‘Apa yang menyebabkan dibencinya kencing di lubang?’ Dia berkata, ‘Disebutkan bahwa itu adalah tempat tinggalnya jin.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (5/82), Abu Daud (29), an-Nasa’i (34), al-Hakim (1/186), dan al-Baihaqi (1/99). Lebih dari satu ulama yang membenarkan bahwa Qatadah mendengar dari Abdullah bin Sarjis Ra. Lihat kitab Jami’ at-Tahshiil. Hadits ini dishahihkan oleh al-Walid al-Allamah al-Wadi’i dalam ash-Shahih al-Musnad Mimma Laisa fii ash-Shahihain (579).

9. Tempat-tempat kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan.

Para setan ditemukan di setiap tempat yang di dalamnya manusia melakukan kesyirikan, bid’ah, dan kemaksiatan. Tidaklah dilakukan kebid’ahan dan penyembahan kepada selain Allah, kecuali setan memiliki andil yang cukup besar di dalamnya dan terhadap para pelakunya.

10. Rumah-rumah yang di dalamnya dilakukan kemaksiatan.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR. Bukhari [3226] dan Muslim [2106] dari hadits Abu Thalhah dan Aisyah Ra. dan datang pula dari para sahabat yang lain). Jika malaikat tidak masuk ke dalam rumah, maka yang masuk adalah setan karena malaikat adalah tentara-tentara Allah yang diutus untuk menjaga kaum mukminin dan menolak kemudharatan dari mereka. Termasuk kebodohan adalah jika seorang muslim mengusir malaikat dari rumahnya yang menyebabkan masuknya jin dan setan ke dalamnya. Maka makmurkanlah rumah dengan dzikir kepada Allah, ibadah, dan membaca al-Qur’an. Rasulullah bersabda:

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan karena sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah.” (HR. Muslim [780], Ahmad [2/337], Tirmidzi [2877]. dan selainnya).

11. Pasar-pasar.

Hadits riwayat dari Salman Ra. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (2451) dan selainnya bahwa Rasulullah bersabda:

“Janganlah engkau menjadi orang pertama yang masuk pasar jika engkau mampu dan jangan pula menjadi orang paling terakhir yang keluar dari pasar karena pasar itu adalah tempat peperangan para setan dan di sanalah ditancapkan benderanya.”

Ucapan ini memiliki hukum marfu (disandarkan kepada Rasulullah, pen). ا لمعر كة adalah tempat peperangan para setan dan mereka menjadikan pasar sebagai tempat perang tersebut karena dia mengalahkan mayoritas penghuninya yang lalai dari dzikrullah dan gemar melakukan kemaksiatan. Dan ucapannya وبها ينصب رايته (dan dengannya dipasang benderanya), merupakan isyarat ditemukannya para setan untuk mengadu domba sesama manusia. Oleh karena itu, pasar merupakan tempat yang dibenci oleh Allah. Rasulullah bersabda:

“Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim [671] dan Abu Hurairah). Demikianlah para setan berkumpul di tempat-tempat yang di dalamnya gemar dilakukan perbuatan maksiat dan kemungkaran.

12. Jin dan para setan berkeliaran di jalan-jalan dan lorong-lorong.

Rasulullah bersabda:

“Jika telah datang malam, maka cegahlah anak-anak kalian untuk keluar karena sesungguhnya jin itu berkeliaran dan melakukan penculikan. Matikan lentera di saat tidur karena sesungguhnya binatang fasik (tikus, pen) itu kadang menarik sumbu lampu sehingga membakar penghuni rumah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber: salafybpp.com

Selasa, 14 September 2010

Mengapa Rasulullah SAW Tersenyum


(pesantrenvirtual.com)


Ditulis oleh Agung Kusuma, BIFB (Hons)

Rasulullah SAW adalah contoh pribadi yang agung, pribadi yang mulia. Beliau diutus sebagai rahmatan lil’alamin, rahmat bagi semesta alam. Beliau adalah penutup para Nabi dan contoh bagi semua manusia.

Hal yang menarik adalah kenapa Rasulullah selalu tersenyum, walaupun beliau dihina dan dicaci maki oleh kaumnya, bahkan ingin dicelakakan oleh sebagian orang. Artikel ini akan membahas panjang lebar tentang hal menarik ini.

Pertama, Rasulullah mengemban misi yang besar. Masih banyak hal-hal yang harus difikirkan dan diselesaikan dihadapannya. Masalah ummat dan penyebaran agama yang menguras banyak tenaga dan waktu harus dilaksanakannya demi tercapainya hal besar tersebut. Sungguh remeh apabila Beliau goyah jika ada hal kecil yang menghambat perjuangannya. Di depan mata Beliau terdapat berjuta planning dan harapan yang harus dicapainya untuk jangka waktu yang Beliau rancang. Harapan dan cita-cita harus Beliau tuntaskan bersama para sahabat-sahabatnya. Apabila masalah kecil itu menggetarkan langkahnya maka misi agung itu tidak akan tercapailah seperti sekarang ini. Harapan dan cita-cita Beliau mengalahkan berjuta cercaan dan hinaan yang dihujamkan kepada insan yang mulia ini.

Kedua, Rasulullah saw adalah pribadi yang agung. Seorang yang berkepribadian agung mempunyai jiwa yang besar. Seorang berjiwa besar akan mudah memaafkan kesalahan orang lain, karena hatinya yang luas bagaikan samudra. Seperti dikutip dari perkataan Aa’ Gym jiwa orang yang besar ibarat sebuah lapangan yang amat luas, apabila terdapat ular dan binatang berbahaya lainnya masih ada lahan lapangan yang lainnya untuk bergerak, sebaliknya jiwa orang yang kerdil akan merasakan sesak apabila terdapat sedikit saja gangguan bagi dirinya, orang lebih sedikit dari dia adalah cobaan baginya, tersinggung sedikit adalah besar baginya, dan masalah kecil ia besar-besarkan. Rasulullah adalah contoh tauladan dalam jiwa yang agung. Beliau adalah orang yang pemaaf dan mudah memaafkan. Beliau marah apabila hak Allah di injak-injak. Dalam suatu riwayat dikatakan dari Aisyah ra: “Ketika aku meletakkan gambar diruanganku aku melihat wajah Rasulullah merah padam dan beliau berkata: “Wahai Aisyah, orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah orang yang membuat sesuatu menyerupai makhluk Allah.” (H.R. Muttafaqq Alaih) Begitulah ketegasan Rasulullah dalam menegakkan hak-hak Allah. Apabila Beliau dihina Beliau bersabar dan apabila hak Allah dipermainkan maka wajah beliau merah padam.

Ketiga, senyum adalah lambang pribadi yang optimis dan positif. Rasulullah adalah insan yang mulia. Manusia terbaik dimuka bumi ini sejak adanya. Beliau adalah pemimpin agung. Mustahillah seorang pemimpin itu mencontohkan kepesimisan. Beliau ingin mencontohkan keoptimisan dalam menggapai cita-cita bagi seluruh ummatnya. Karena Beliau ingin ummatnya optimis menggapai cita-cita mereka yang mulia. Dan juga senyum melambangkan pribadi yang positif, tidak ada gunanya marah apabila Beliau membalas kejahatan orang Yahudi yang melukainya, karena itu akan membuang tenaga Beliau saja dan masih banyak tugas Beliau di hadapan dan akan sia-sia untuk suatu perkara yang remeh. Apabila kita marah sebenarnya yang rugi adalah kita. Termakan tenaga dan waktu untuk memikirkan batu kerikil-batu kerikil tersebut. Oleh karana itu Allah mengatakan dalam Kitab-nya “Katakanlah wahai Muhammad: “Matilah dengan kemarahan kalian” bagi ‘Bithanatan Min Dunikum’ yaitu golongan yang apabila kalian terkena musibah mereka akan merasakan senang dan apabila kalain mendapatkan kenikmatan hati mereka akan sakit, maka marah adalah penyebab yang tepat untuk kematian mereka. (QS. Ali Imran:118-120)

Begitulah suri teladan dalam diri Rasulullah, seorang insan yang agung. Demikianlah tatkala seorang buta Yahudi di pinggiran kota Madinah mencaci maki Beliau, mengatakan Beliau gila, tetapi Beliau dengan santun menyuapkan kepalan nasi ke mulut orang tua tersebut. Juga kisah seorang Yahudi yang sengaja menagih uangnya lebih dari waktu yang mereka janjikan, yang dia sengaja membuat Beliau marah, tetapi beliau hanya tersenyum. Dan, juga kisah seorang Yahudi yang selalu meludahkannya pada setiap pagi, tetapi disaat ia sakit ternyata Rasulullah-lah orang yang pertama kali mengunjunginya. Sungguh Muhammad Engkau berkepribadian agung.

Penulis adalah:
Mahasiswa Program Magister Keuangan Islam
International Islamic University Malaysia
agungkusuma.wordpress.com
azemmutawakkil.gmail.com

Hukum Berdo'a dengan Tawassul


(pesantrenvirtual.com)


Ditulis oleh Dewan Asatidz

Pengertian Tawassul
Pemahaman tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat islam selama ini adalah bahwa Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT.

• Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintainya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut.
• Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah bisa memberi manfaat dan madlorot kepadanya da. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlorot, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlorot sesungguhnya hanyalah Allah semata.
• Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa. Banyak sekali cara untuk berdo'a agar dikabulkan Allah, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan mendahuluinya dengan bacaan alhamdulillah dan sholawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar do'a yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah s.w.t. Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan.

Tawassul dengan amal sholeh kita
Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur’an, kemudian mereka bertawassul terhadap amalannya tadi. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.. (Ibnu Taimiyah mengupas masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii Attawasul Wal wasilah hal 160)

Tawassul dengan orang sholeh
Adapun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama’ adalah bagaimana hukumnya tawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai amrtabat dan derajat tinggi dei depan Allah. sebagaimana ketika seseorang mengatakan : ya Allah aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad atau Abu bakar atau Umar dll.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’.

Dalil-Dalil Tentang Tawassul
Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur’an maupun hadis, sebagai berikut:

A. Dalil dari alqur’an.

1. Allah SWT berfirman dalam surat Almaidah, 35 :
ياأيها الذين آمنوااتقواالله وابتغوا إليه الوسيلة
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan."
Suat Al-Isra', 57:

أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُوراً

17.

57. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka [857] siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. [857] Maksudnya: Nabi Isa a.s., para malaikat dan 'Uzair yang mereka sembah itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada Allah.
Lafadl Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup tawassul terhadap dzat para nabi dan orang-orang sholeh baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, ataupun tawassul terhadap amal perbuatan yang baik.

2. Wasilah dalam berdoa sebetulnya sudah diperintahkan sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW. QS 12:97 mengkisahkan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang memohon ampunan kepada Allah SWT melalui perantara ayahandanya yang juga Nabi dan Rasul, yakni N. Ya'qub AS. Dan beliau sebagai Nabi sekaligus ayah ternyata tidak menolak permintaan ini, bahkan menyanggupi untuk memintakan ampunan untuk putera-puteranya (QS 12:98).

قَالُواْ يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ. قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيَ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

97. Mereka berkata: "Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)".
98. N. Ya'qub berkata: "Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Di sini nampak jelas bahwa sudah sangat lumrah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menggunakan perantara orang yang mulia kedudukannya di sisi Allah SWT. Bahkan QS 17:57 dengan jelas mengistilahkan "ayyuhum aqrabu", yakni memilih orang yang lebih dekat (kepada Allah SWT) ketika berwasilah.

3. Ummat Nabi Musa AS berdoa menginginkan selamat dari adzab Allah SWT dengan meminta bantuan Nabi Musa AS agar berdoa kepada Allah SWT untuk mereka. Bahkan secara eksplisit menyebutkan kedudukan N. Musa AS (sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT) sebagai wasilah terkabulnya doa mereka. Hal ini ditegaskan QS 7:134 dengan istilahبِمَا عَهِدَ عِندَكَDengan (perantaraan) sesuatu yang diketahui Allah ada pada sisimu (kenabian).
Demikian pula hal yang dialami oleh Nabi Adam AS, sebagaimana QS 2:37

فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

"Kemudian Nabi Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."Kalimat yang dimaksud di atas, sebagaimana diterangkan oleh ahli tafsir berdasarkan sejumlah hadits adalah tawassul kepada Nabi Muhammad SAW, yang sekalipun belum lahir namun sudah dikenalkan namanya oleh Allah SWT, sebagai nabi akhir zaman.


4. Bertawassul ini juga diajarkan oleh Allah SWT di QS 4:64 bahkan dengan janji taubat mereka pasti akan diterima. Syaratnya, yakni mereka harus datang ke hadapan Rasulullah dan memohon ampun kepada Allah SWT di hadapan Rasulullah SAW yang juga mendoakannya.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

"Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

B. Dalil dari hadis.
a. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW sebelum lahir

Sebagaimana nabi Adam AS pernah melakukan tawassul kepada nabi Muhammad SAW. Imam Hakim Annisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا ربى ! إنى أسألك بحق محمد لما غفرتنى فقال الله : يا آدم كيف عرفت محمدا ولم أخلقه قال : يا ربى لأنك لما خلقتنى بيدك ونفخت فيّ من روحك رفعت رأسى فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لاإله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى إسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي، ادعنى بحقه فقد غفرت لك، ولولا محمد ما خلقتك (أخرجه الحاكم فى المستدرك وصححه ج : 2 ص: 615)
"Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata Ya Tuhanku, sesungguhnya aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku". Lalu Allah berfirman:"Wahai Adam, darimana engkau tahu Muhammad padahal belum aku jadikan?" Adam menjawab:"Ya Tuhanku ketika Engkau ciptakan diriku dengan tanganMu dan Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari ruhMu, maka aku angkat kepalaku dan aku melihat di atas tiang-tiang Arash tertulis "Laailaaha illallaah muhamadun rasulullah" maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mencantumkan sesuatu kepada namaMu kecuali nama mahluk yang paling Engkau cintai". Allah menjawab:"Benar Adam, sesungguhnya ia adalah mahluk yang paling Aku cintai, bredoalah dengan melaluinya maka Aku telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada Muhammad maka tidaklah Aku menciptakanmu"

Imam Hakim berkata bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanadnya. Demikian juga Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail Annubuwwah, Imam Qostholany dalam kitabnya Almawahib 2/392 , Imam Zarqoni dalam kitabnya Syarkhu Almawahib Laduniyyah 1/62, Imam Subuki dalam kitabnya Shifa’ Assaqom dan Imam Suyuti dalam kitabnya Khosois Annubuwah, mereka semua mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih.

Dan dalam riwayat lain, Imam Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan redaksi :

فلولا محمد ما خلقت آدم ولا الجنة ولا النار (أخرجه الحاكم فى المستدرك ج: 2 وص:615)


Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih segi sanad, demikian juga Syekh Islam Albulqini dalam fatawanya mengatakan bahwa ini adalah shohih, dan Syekh Ibnu Jauzi memaparkan dalam permulaan kitabnya Alwafa’ , dan dinukil oleh Ibnu Kastir dalam kitabnya Bidayah Wannihayah 1/180.

Walaupun dalam menghukumi hadis ini tidak ada kesamaan dalam pandangan ulama’, hal ini disebabkan perbedaan mereka dalam jarkh wattta’dil (penilaian kuat dan tidak) terhadap seorang rowi, akan tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa tawassul terhadap Nabi Muhammad SAW adalah boleh.

b. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam masa hidupnya.

Diriwatyatkan oleh Imam Hakim :

عن عثمان بن حنيف قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم وجاءه رجل ضرير
فشكا إليه ذهاب بصره، فقال : يا رسول الله ! ليس لى قائد وقد شق علي فقال رسول الله عليه وسلم : :ائت الميضاة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قل : اللهم إنى أسألك وأتوجه إليك لنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى لى عن بصرى، اللهم شفعه فيّ وشفعنى فى نفسى، قال عثمان : فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر. (أخرجه الحاكم فى المستدرك)


Dari Utsman bin Hunaif: "Suatu hari seorang yang lemah dan buta datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai orang yang menuntunku dan aku merasa berat" Rasulullah berkata"Ambillah air wudlu, lalu beliau berwudlu dan sholat dua rakaat, dan berkata:"bacalah doa (artinya)" Ya Allah sesungguhnya aku memintaMu dan menghadap kepadaMu melalui nabiMu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya Allah berilah ia syafaat untukku dan berilah aku syafaat". Utsman berkata:"Demi Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu telah datang kembali dengan segar bugar". (Hadist riwayat Hakim di Mustadrak)

Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad walaupun Imam Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi mengatakatan bahwa hadis ini adalah shohih, demikian juga Imam Turmudzi dalam kitab Sunannya bab Daa’wat mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shohih ghorib. Dan Imam Mundziri dalam kitabnya Targhib Wat-Tarhib 1/438, mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan Imam Khuzaimah dalam kitab shohihnya.

c. Tawassul kepada nabi Muhammad SAW setelah meninggal.

Diriwayatkan oleh Imam Addarimi :

عن أبى الجوزاء أ وس بن عبد الله قال : قحط أهل المدينة قحطا شديدا فشكوا إلى عائشة فقالت : انظروا قبر النبي فاجعلوا منه كوا إلى السماء حتى لا يكون بينه وبين السماء سقف قال : ففعلوا فمطروا مطرا حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتى تفتقط من السحم فسمي عام الفتق ( أخرجه الإمام الدارمى ج : 1 ص : 43)

Dari Aus bin Abdullah: "Sautu hari kota Madina mengalami kemarau panjang, lalu datanglah penduduk Madina ke Aisyah (janda Rasulullah s.a.w.) mengadu tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: "Lihatlah kubur Nabi Muhammad s.a.w. lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung", maka merekapun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk" (Riwayat Imam Darimi)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori :

عن أنس بن مالك إن عمر بن خطاب كان إذا قطحوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا ننتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا قال : فيسقون (أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137 )

Riwayat Bukhari: dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata:"Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman nabi kami maka turunkanlau hujan kepada, lalu turunlah hujan.

d. Nabi Muhammad SAW melakukan tawassul .

عن أبى سعيد الحذري قال : رسول الله صلى الله عليه وسلم : من خرج من بيته إلى الصلاة، فقال : اللهم إنى أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاى هذا فإنى لم أخرج شرا ولا بطرا ولا رياءا ولا سمعة، خرجت إتقاء شخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تعيذنى من النار، وأن تغفر لى ذنوبى، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت، أقبل الله بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك (أخرجه بن ماجه وأحمد وبن حزيمة وأبو نعيم وبن سنى).


Dari Abi Said al-Khudri: Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk melaksanakan sholat, lalu ia berdoa: (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku memintamu melalui orang-orang yang memintamu dan melalui langkahku ini, bahwa aku tidak keluar untuk kejelekan, untuk kekerasan, untuk riya dan sombong, aku keluar karena takut murkaMu dan karena mencari ridlaMu, maka aku memintaMu agar Kau selamatkan dari neraka, agar Kau ampuni dosaku sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali diriMu", maka Allah akan menerimanya dan seribu malaikat memintakan ampunan untuknya". (Riwayat Ibnu Majad dll.).

Imam Mundziri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dengan sanad yang ma'qool, akan tetap Alhafidz Abu Hasan mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan.( Targhib Wattarhib 2/ 119).


Alhafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na’im dan Ibnu Sunni.(Nataaij Alafkar 1/272).

Imam Al I’roqi dalam mentakhrij hadis ini dikitab Ikhya’ Ulumiddin mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan, (1/323).
Imam Bushoiri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan hadis ini shohih, (Mishbah Alzujajah 1/98).

Pandangan Para Ulama’ Tentang Tawassul

Untuk mengetahui sejauh mana pembahasan tawassul telah dikaji para ulama, ada baiknya kita tengok pendapat para ulama terdahulu. Kadang sebagian orang masih kurang puas, jika hanya menghadirkan dalil-dalil tanpa disertai oleh pendapat ulama’, walaupun sebetulnya dengan dalil saja tanpa harus menyartakan pendapat ulama’ sudah bisa dijadikan landasan bagi orang meyakininya. Namun untuk lebih memperkuat pendapat tersebut, maka tidak ada salahnya jika disini dipaparkan pandangan ulama’ mengenai hal tersebut.

Pandangan Ulama Madzhab

Pada suatu hari ketika kholifah Abbasiah Al-Mansur datang ke Madinah dan bertemu dengan Imam Malik, maka beliau bertanya:"Kalau aku berziarah ke kubur nabi, apakah menghadap kubur atau qiblat? Imam Malik menjawab:"Bagaimana engkau palingkan wajahmu dari (Rasulullah) padahal ia perantaramu dan perantara bapakmu Adam kepada Allah, sebaiknya menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat maka Allah akan memberimu syafaat". (Al-Syifa' karangan Qadli 'Iyad al-Maliki jus: 2 hal: 32).

Demikian juga ketika Imam Ahmad Bin Hambal bertawassul kepada Imam Syafi’i dalam doanya, maka anaknya yang bernama Abdullah heran seraya bertanya kepada bapaknya, maka Imam Ahmad menjawab :"Syafii ibarat matahagi bagi manusia dan ibarat sehat bagi badan kita"

(شواهد الحق ليوسف بن إسماعيل النبهانى ص:166)


Demikian juga perkataan imam syafi’i dalam salah satu syairnya:

آل النبى ذريعتى # وهم إليه وسيلتى
أرجو بهم أعطى غدا # بيدى اليمن صحيفتى
(العواصق المحرقة لأحمد بن حجر المكى ص:180)

"Keluarga nabi adalah familiku, Mereka perantaraku kepadanya (Muhammad), aku berharap melalui mereka, agar aku menerima buku perhitunganku di hari kiamat nanti dengan tangan kananku"

Pandangan Imam Taqyuddin Assubuky
Beliau memperbolehkan dan mengatakan bahwa tawassul dan isti’anah adalah sesuatu yang baik dan dipraktekkan oleh para nabi dan rosul, salafussholeh, para ulama,’ serta kalangan umum umat islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut sampai datang seorang ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang bid’ah. (Syifa’ Assaqom hal 160)

Pandangan Ibnu Taimiyah
Syekh Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya memperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal. Beliau berkata : “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi :

أن النبي علم شخصا أن يقول : اللهم إنى أسألك وأتوسل إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى حاجتى ليقضيها فشفعه فيّ (أخرجه الترميذى وصححه).


Rasulullah s.a.w. mengajari seseorang berdoa: (artinya)"Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dan bertwassul kepadamu melalui nabiMu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya'faat". Tawassul seperti ini adalah bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276)

Pandangan Imam Syaukani

Beliau mengatakan bahwa tawassul kepada nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain ( orang sholeh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para shohabat.

Pandangan Muhammad Bin Abdul Wahab.


Beliau melihat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh menurut jumhur ulama’ dan tidak sampai menuju pada tingkatan haram ataupun bidah bahkan musyrik. Dalam surat yang dikirimkan oleh Syekh Abdul Wahab kepada warga qushim bahwa beliau menghukumi kafir terhadap orang yang bertawassul kepada orang-orang sholeh., dan menghukumi kafir terhadap AlBushoiri atas perkataannya YA AKROMAL KHOLQI dan membakar dalailul khoirot. Maka beliau membantah : “ Maha suci Engkau, ini adalah kebohongan besar. Dan ini diperkuat dengan surat beliau yang dikirimkan kepada warga majma’ah ( surat pertama dan kelima belas dari kumpulan surat-surat syekh Abdul Wahab hal 12 dan 64, atau kumpulan fatwa syekh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhammad Bin Suud Riyad bagian ketiga hal 68)

Dalil-dalil yang melarang tawassul
Dalil yang dijadikan landasan oleh pendapat yang melarang tawassul adalah sebagai berikut:
1. Surat Zumar, 2:

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.
Orang yang bertwassul kepada orang sholih maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan sikap orang kafir ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara kepada Allah.
Namun kalau dicermati, terdapat perbedaan antara tawassul dan ritual orang kafir seperti disebutkan dalam ayat tersebut: tawassul semata dalam berdoa dan tidak ada unsur menyembah kepada yang dijadikan tawassul , sedangkan orang kafir telah menyembah perantara; tawassul juga dengan sesuatu yang dicintai Allah sedangkan orang kafir bertwassul dengan berhala yang sangat dibenci Allah.

2. Surah al-Baqarah, 186:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

2. 186. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Allah Maha dekat dan mengabulkan doa orang yang berdoa kepadaNya. Jika Allah maha dekat, mengapa perlu tawassul dan mengapa memerlukan sekat antara kita dan Allah.
Namun dalil-dalil di atas menujukkan bahwa meskipun Allah maha dekat, berdoa melalui tawassul dan perantara adalah salah satu cara untuk berdoa. Banyak jalan untuk menuju Allah dan banyak cara untuk berdoa, salah satunya adalah melalui tawassul.

3. Surat Jin, ayat 18:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

72. 18. Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.
Kita dilarang ketika menyembah dan berdoa kepada Allah sambil menyekutukan dan mendampingkan siapapun selain Allah.
Seperti ayat pertama, ayat ini dalam konteks menyembah Allah dan meminta sesuatu kepada selain Allah. Sedangkan tawassul adalah meminta kepada Allah, hanya saja melalui perantara.

Kesimpulan
Tawassul dengan perbuatan dan amal sholeh kita yang baik diperbolehkan menurut kesepakatan ulama’. Demikian juga tawassul kepada Rasulullah s.a.w. juga diperboleh sesuai dalil-dalil di atas. Tidak diragukan lagi bahwa nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, maka tidak ada salahnya jika kita bertawassul terhadap kekasih Allah SWT yang paling dicintai, dan begitu juga dengan orang-orang yang sholeh.

Selama ini para ulama yang memperbolehkan tawassul dan melakukannya tidak ada yang berkeyakinan sedikitpun bahwa mereka (yang dijadikan sebagai perantara) adalah yang yang mengabulkan permintaan ataupun yang memberi madlorot. Mereka berkeyakinan bahwa hanya Allah lah yang berhak memberi dan menolak doa hambaNya. Lagi pula berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan diatas menunjukakn bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu yang baru dikalangan umat islam dan sudah dilakukan para ulama terdahulu. Jadi jikalau ada umat islam yang melakukan tawassul sebaiknya kita hormati mereka karena mereka tentu mempunyai dalil dan landasan yang cukup kuat dari Quran dan hadist.

Tawassul adalah masalah khilafiyah di antara para ulama Islam, ada yang memperbolehkan dan ada yang melarangnya, ada yang menganggapnya sunnah dan ada juga yang menganggapnya makruh. Kita umat Islam harus saling menghormati dalam masalah khilafiyah dan jangan sampai saling bermusuhan. Dalam menyikapi masalah tawassul kita juga jangan mudah terjebak oleh isu bid'ah yang telah mencabik-cabik persatuan dan ukhuwah kita. Kita jangan dengan mudah menuduh umat Islam yang bertawassul telah melakukan bid'ah dan sesat, apalagi sampai menganggap mereka menyekutukan Allah, karena mereka mempunyai landasan dan dalil yang kuat. Tidak hanya dalam masalah tawassul, sebelum kita mengangkat isu bid'ah pada permasalahan yang sifatnya khilafiyah, sebaiknya kita membaca dan meneliti secara baik dan komprehensif masalah tersebut sehingga kita tidak mudah terjebak oleh hembusan teologi permusuhan yang sekarang sedang gencar mengancam umat Islam secara umum.

Memang masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh orang muslim awam dalam melakukan tawassul, seperti menganggap yang dijadikan tawassul mempunyai kekuatan, atau bahkan meminta-minta kepada orang yang dijadikan perantara tawassul, bertawassul dengan orang yang bukan sholeh tapi tokoh-tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan belum tentu beragama Islam, atau bertawassul dengan kuburan orang-orang terdahulu, meminta-minta ke makam wali-wali Allah, bukan bertawassul kepada para para ulama dan kekasih Allah. Itu semua tantangan dakwah kita semua untuk kita luruskan sesuai dengan konsep tawassul yang dijelaskan dalil-dalil di atas.
Wallahu a'lam bissowab

Penyusun:
Ustadz Agus Zainal Arifin, Hiroshima
Ustadz Muhammad Niam, Islamabad
Ustadz Ulin Niam Masruri, Islamabad

Adzan dan Iqamat


(asysyariah.com)

Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm rahimahullahu, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159)
Untuk subuh memang ada dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya1.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)
Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.
“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.

Faedah
Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. (Tamamul Minnah, hal. 148)

Tambahan dalam Lafadz Adzan
Telah kita sebutkan adanya tiga macam sifat adzan:
1. Adzan yang lafadznya sejumlah 19 kalimat
2. Adzan yang lafadznya sejumlah 17 kalimat
3. Adzan yang lafadznya sejumlah 15 kalimat.
Tidak dibolehkan menambah lafadz adzan dari lafadz-lafadz yang telah ada kecuali dalam dua tempat:
Tempat pertama: Dalam adzan yang pertama (bukan yang kedua) pada adzan subuh, setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, disyariatkan menyerukan tatswib yaitu ucapan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali. Dalilnya antara lain:
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang sifatnya umum:
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Termasuk sunnah bila muadzin mengatakan dalam adzan fajar: hayya ‘alal falah, setelahnya ia mengatakan: ash-shalatu khairun minan naum, ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Ad-Daraquthni no. 90, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi 1/432, dan ia mengatakan, “Sanadnya shahih.”)
- Hadits Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu2, ia mengabarkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya mengucapkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ pada adzan yang awal dari subuh. Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thahawi rahimahullahu (no. 809), Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Sanadnya jayyid.” (Ats-Tsamar, 1/131)
- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Adalah dalam adzan yang awal setelah hayya ‘alal falah, diserukan: ash-shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Al-Baihaqi 1/423, Ath-Thahawi no. 811, dan sanadnya hasan kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish, 1/331)
Masih banyak hadits lain namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan.
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata setelah membawakan riwayat An-Nasa’i (no. 647) tentang adzan Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada adzan fajar yang awal dengan mengucapkan الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ3, “Dalam riwayat ini ada taqyid (pengikatan/pembatasan) bagi riwayat-riwayat yang menyebutkan secara mutlak/umum.” Ibnu Ruslan rahimahullahu berkata, “Ibnu Khuzaimah rahimahullahu menshahihkan riwayat ini.”
Beliau juga mengatakan, “Pensyariatan tatswib hanyalah dalam adzan yang awal dari fajar, karena tujuannya membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fajar/subuh serta ajakan untuk mengerjakan shalat.” (Subulus Salam, 2/47)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Ketahuilah, sejauh pengetahuan kami tidak satu pun dari riwayat yang ada yang secara jelas menyebutkan, ucapan: اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diserukan dalam adzan kedua dari adzan subuh. Bahkan hadits yang ada dalam masalah ini ada dua bagian: di antaranya secara jelas menyebutkan bahwa tambahan itu diucapkan dalam adzan yang awal sebagaimana dalam hadits Abu Mahdzurah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Bagian kedua, hadits yang mutlak/umum, tidak menyebutkan adzan awal atau adzan kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas, dan hadits-hadits lain yang tidak shahih sanadnya. Hadits yang mutlak ini dibawa kepada hadits-hadits yang muqayyad (ada pembatasan/penentuannya) sebagaimana dinyatakan dalam kaidah-kaidah yang ada. Berdasarkan hal ini, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ bukanlah termasuk lafadz adzan yang disyariatkan sebagai ajakan mengerjakan shalat dan sebagai pengabaran masuknya waktu shalat. Tetapi lafadz ini termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur.” (Ats-Tsamar 1/132,133)
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpandangan bahwa lafadz tatswib itu pada adzan masuknya waktu subuh (adzan kedua dalam pandangan di atas). Mereka berhujjah bahwa adzan pertama adalah ketika masuknya waktu subuh, bukan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu yang sebagai peringatan bagi orang yang tidur untuk menegakkan qiyamul lail atau bagi seorang yang hendak makan sahur.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa tatswib memang diucapkan pada adzan yang awal dari shalat subuh. Namun sebagian orang telah salah sangka di mana mereka menganggap bahwa adzan yang awal itu adalah yang diserukan pada akhir malam (adzan pertama dalam pandangan di atas). Padahal di sini yang diinginkan adalah adzan masuknya waktu subuh, juga untuk membedakannya dengan iqamat, karena iqamat juga dinamakan adzan karena berisi pemberitahuan untuk menegakkan shalat seperti tersebut dalam hadits yang shahih:
بَيْنَ كُلِّ أَذَنَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan (adzan pemberitahuan waktu shalat dan iqamat, pen.) ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)
Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan, iqamat juga pemberitahuan. Dengan begitu, yang dimaksudkan dengan adzan awal di dalam hadits yang menyebutkan tentang hal ini adalah adzan yang dikumandangkan setelah terbit fajar, karena adzan yang dikumandangkan sebelumnya bukanlah untuk pelaksanaan shalat fajar/subuh. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/61-64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 2/135-137)
Tempat kedua: Apabila turun hujan atau di malam yang sangat dingin maka setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ atau selesai adzan4, ataupun dengan mengganti lafadz حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة, muadzin mengatakan: صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (shalatlah kalian di tempat/rumah kalian) atau mengatakan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (siapa yang tetap duduk di tempatnya/tidak datang ke masjid untuk berjamaah, maka tidak ada dosa baginya) ataupun lafadz semisalnya. Tentang tambahan ini disebutkan dalam beberapa hadits:
1. Abdullah ibnul Harits berkata, “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkhutbah di hadapan kami pada saat turun hujan. Di saat muadzin yang sedang mengumandangkan adzan sampai pada ucapannya: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة , Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya agar menyeru:
الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ
Maka sebagian yang hadir saling memandang dengan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menjelaskan, “Telah melakukan hal ini orang yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 616 dan Muslim no. 1602).
Al-Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1602) meriwayatkan dengan lafadz, “Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada si muadzin pada saat turun hujan, “Bila engkau telah menyerukan:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أن مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Jangan engkau mengatakan:
حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ
Tapi serukanlah:
صَلُّوا فِي بُيُوْتِكُمْ
Riwayat Al-Imam Muslim ini menunjukkan bahwa muadzin dalam adzannya tidak menyerukan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة tapi diganti dengan الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ . Sebagian muhadditsin berpendapat demikian. Ibnu Khuzaimah diikuti oleh Ibnu Hibban, kemudian Al-Muhibb Ath-Thabari, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya, membuat satu bab dalam kitab mereka tentang dihapusnya lafadz: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة pada saat hujan.
2. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma adzan pada suatu malam yang dingin di Dhajnan. Ia berkata ketika itu: صَلُّوا فِي رِِحَالِكُمْ, lalu ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya memerintahkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian setelah adzan menyerukan: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَال di malam yang dingin atau malam saat turun hujan dalam suatu safar.” (HR. Al-Bukhari no. 632 dan Muslim no. 1598, 1599, 1600)
3. Nu’aim ibnun Nahham berkata, “Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di malam yang dingin sementara aku sedang berada di bawah selimutku. Maka aku berangan-angan andai Allah Subhanahu wa Ta’ala melontarkan pada lisannya ucapan: وَلاَ حَرَجَ (tidak ada dosa bagi yang tidak datang berjamaah di masjid, pen.) Ternyata muadzin itu benar mengatakan: وَلاَ حَرَجَ. (Riwayat Abdurrazzaq 1/502, dishahihkan Syaikhun Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/66)
Dalam lafadz lain disebutkan bahwa Nu’aim mengatakan, “Andai muadzin itu menyerukan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ. Ternyata di akhir adzan si muadzin menyerukan demikian. (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad 4/220 dan dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/342)

Satu Kali Adzan Untuk Shalat Jama’
Bila shalat dikerjakan dengan jama’, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir maka cukup satu kali adzan5 sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Arafah dan Muzdalifah. Seperti tersebut dalam kisah haji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhuma dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2492) dan selainnya.

Satu Kali Adzan Untuk Beberapa Shalat Yang Luput Dikerjakan
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan, “Orang-orang musyrikin menyibukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengerjakan empat shalat pada waktu perang Khandaq hingga berlalu sebagian waktu malam sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala inginkan. Beliau pun memerintahkan Bilal untuk adzan kemudian iqamat. Beliau mengerjakan shalat zuhur. Seselesainya dari shalat zuhur, Bilal iqamat, beliau lalu mengerjakan shalat ashar. Seselesainya, Bilal iqamat lagi, beliau pun mengerjakan shalat maghrib. Bilal iqamat lagi, beliau kemudian mengerjakan shalat isya. (HR. At-Tirmidzi no. 179 dan dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Al-Irwa’, 1/257)
Hal ini beliau lakukan sebelum disyariatkannya shalat khauf.

Syarat-syarat Adzan
Adzan memiliki beberapa syarat berikut ini:
1. Diucapkan secara berurutan, karena adzan itu ibadah maka tidak diterima kalau tidak sesuai dengan As-Sunnah.
2. Selesai lafadz yang satu menyusul lafadz berikutnya (susul-menyusul). Tidak boleh dipisahkan dengan waktu yang panjang, karena adzan merupakan ibadah yang satu sehingga tidak sah bila dipisahkan bagian-bagiannya, kecuali si muadzin beruzur seperti bersin atau batuk maka ia meneruskan adzannya.
3. Jumlah dan tambahannya sesuai yang disebutkan dalam As-Sunnah sehingga seseorang tidak menambah ataupun mengurangi terkecuali ada dalilnya.

Faedah
Telah kita ketahui bersama bahwasanya lafadz adzan dan jumlahnya datang dalam As-Sunnah dengan jumlah yang beragam, sehingga dalam pengamalannya diperkenankan pula dengan keragaman tersebut sebagaimana kaidah “Ibadah yang datang dengan beragam caranya sepantasnya bagi manusia untuk mengamalkan keragaman tersebut”. Di antara hikmah keragaman tersebut adalah:
- memudahkan bagi mukallaf, karena di antara amalan tersebut ada yang lebih ringan sehingga memudahkan pengamalannya.
- bisa menghadirkan hati dalam pengamalannya dan mengurangi kebosanan.
- penjagaan terhadap sunnah dengan keragamannya dan menyebarkannya di kalangan manusia.
- mengamalkan syariat dengan segala keragamannya.
Namun perlu dicamkan, pengamalan sunnah ini bukanlah artinya mengamalkannya walaupun menimbulkan kemudaratan. Karena ketika menimbulkan kemudaratan maka kemudaratan tersebut wajib untuk dihindari. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “Menghindari kemudaratan (yang pasti dan nampak) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
Oleh karena itu, ketika hendak menyerukan keragaman adzan yang sunnah dalam keadaan bisa menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan manusia, karena mereka belum mengetahui perkara tersebut, maka di sini wajib bagi kita untuk menahan diri dan mencukupkan apa yang masyhur menurut mereka untuk sementara waktu, sampai mereka mendapatkan pengajaran dan bimbingan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir terjadinya fitnah (dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 126 dan Muslim no. 1333). Demikian pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menginfaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun karena mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dan fitnah pada kaum muslimin di Makkah yang baru masuk Islam, akhirnya beliau pun menahan diri dan mengurungkannya.
Oleh karena itu, sepantasnyalah diajarkan kepada manusia terlebih dahulu tentang keragaman sunnah tersebut. Sehingga apabila hati mereka telah menerima, mapan dan tenang, lapang jiwa mereka dengan pengajaran dan bimbingan, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan dapat ditegakkan amalan tersebut dan diperoleh maksud penegakan As-Sunnah tanpa fitnah, kekacauan dan kesalahpahaman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Gembirakanlah dan jangan kalian membuat lari orang-orang, ringankanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim no. 4500)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
4. Ketika diucapkan tidak boleh ada lahn, yaitu kesalahan berupa penyelisihan terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Namun perlu diketahui, lahn itu ada dua macam:
Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار. Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.
Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر
Yang seperti ini dibolehkan dalam bahasa Arab karena ada kaidah dalam ilmu sharf bila huruf hamzah yang difathah terletak setelah dhammah maka hamzah tadi diubah menjadi huruf wawu6.
5. Dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat terkecuali adzan pertama subuh. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

Sifat-sifat Muadzin
1. Ia adzan karena mengharapkan pahala, bukan karena ingin bayaran.
Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Akhir perjanjian yang diambil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dariku adalah angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah/bayaran dengan adzannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits di atas, “Ahlul ilmi mengamalkan hal ini. Mereka benci bila seorang muadzin mengambil upah atas adzannya, dan mereka menganggap mustahab (sunnah) bagi muadzin untuk ihtisab (mengharap pahala) dengan adzannya.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/135)
Namun bila si muadzin diberi sesuatu yang tidak dimintanya, hendaknya ia menerimanya dan tidak menolak. Karena, itu adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diarahkan untuknya.
Khalid ibnu ‘Adi Al-Juhani berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوْفٌ عَنْ أَخِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلاَ إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَ يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ  إِلَيْهِ
“Siapa yang sampai kepadanya kebaikan/pemberian dari saudaranya tanpa ia memintanya dan tanpa ambisi jiwa, hendaklah ia menerimanya dan jangan menolaknya karena itu merupakan rezeki yang Allah giring untuknya.” (HR. Ahmad 4/221, berkata Al-Imam Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 3/100-101, “Para perawinya adalah perawi kitab shahih.”)
2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan:
إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
“Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 )
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya. Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan )
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.

3. Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ…
“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat.”

4. Mengetahui waktu-waktu shalat dengan sendirinya atau dengan pengabaran orang yang dipercaya, sehingga muadzin mengumandangkan adzan tepat ketika telah masuk waktu shalat tanpa mengakhirkannya.
Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan:
كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا
“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ
“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram).” (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277)

6. Ia adzan dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)

7. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia.
Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَصْعَدَ هذَا
yang telah lewat penyebutannya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahihnya.
Demikian pula hadits hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي ...
“Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41)
Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160)
Para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68)

Faedah
Adzan adalah ibadah yang pelaksanaannya dan pengumandangannya harus secara langsung ketika masuk waktu shalat, sehingga tidak sah apabila disandarkan terhadap hasil rekaman adzan muadzin. Karena hal itu merupakan ungkapan adzan yang telah lewat waktunya. Maka mencukupkan dengan rekaman berarti tidak menegakkan ketetapan fardhu kifayahnya, sebagaimana halnya tidak sah menjadi makmum atau shalat di belakang hasil rekaman suara imam masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/68-69, Asy-Syarhul Mumti’ 2/69)

8. Menghadap kiblat
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu)
Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat. “

9. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi)
Al-Hafizh rahimahullahu menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah.
Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin.
Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin.
Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152)
11. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ. Dan menoleh ke kiri saat menyerukan: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ,
Inilah yang masyhur dan sesuai zahir nash. Dalilnya hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ. قَالَ: فَخَرَجَ بِلاَلٌ بِوَضُوْئِهِ، فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ. قَالَ: فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ. قَالَ: فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ: فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا ههُنَا يَقُوْلُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah saat beliau di Abthah dalam kemah merah dari kulit milik beliau. Bilal lalu keluar membawa air wudhu beliau, maka di antara sahabatnya ada yang mengambil bekas air wudhu tersebut dan ada yang memercikkannya kepada yang lain (bertabarruk, pen.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kemahnya dengan mengenakan sepasang pakaian berwarna merah seakan-akan aku melihat putihnya dua betis beliau . Setelah beliau berwudhu dan Bilal pun adzan. Mulailah aku mengikuti mulut Bilal ke sana dan ke sini, yaitu ke kiri dan ke kanan dengan mengucapkan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah.” (HR. Muslim no. 1119)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan:
فَلَمَّا بَلَغَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ لَوَى عُنُقَهُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ
Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 3/116)
Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”
Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218)

12. Lambat-lambat (tartil) mengucapkan lafadz adzan, tidak cepat-cepat sebagaimana dalam iqamat.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Hadits yang menyebutkan diangkat dan dikeraskannya suara ketika adzan menunjukkan dikumandangkannya adzan dengan lambat-lambat (tartil).” Oleh karena itu, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan memberikan judul hadits dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tentang mengeraskan suara ketika adzan: “Dilambatkannya Pengucapan Adzan dan Dicepatkannya Pengucapan Iqamah.”
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Adzan diucapkan dengan perlahan-lahan, tidak cepat-cepat/terburu-buru, sedangkan iqamat diucapkan dengan cepat.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Mas’alah Qala: Wa Yatarassalu fil Adzan wa Yahdurul Iqamah)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(insya Allah bersambung)

1 Dua adzan ini hanya dikhususkan untuk shalat subuh. Hikmahnya adalah sebagai hasungan untuk mengerjakan shalat di awal waktu, karena di waktu subuh ini umumnya orang masih tidur atau baru terjaga dari tidur. Sehingga amat sesuai dikumandangkan adzan sebelum waktunya agar membangunkan orang yang masih tidur sehingga mereka bersiap-siap dan dapat beroleh waktu yang fadhilah. Demikian diterangkan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (1/507).
2 Faedah: Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang paling bagus suaranya. Beliau merupakan muadzdzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Makkah. Keturunannya turun-temurun menjadi muadzdzin di Makkah.
3 Haditsnya shahih sebagaimana dalam Shahih Sunan An-Nasa’i.
4 Kedua-duanya boleh. Demikian dinyatakan Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullahu dalam Al-Umm di Kitab Al-Adzan. Pendapat beliau ini diikuti oleh jumhur pengikut madzhabnya. Tapi ada yang berpendapat bahwa diucapkan setelah selesai lafadz-lafadz adzan adalah lebih baik, agar susunan adzan tetap pada tempatnya. (Al-Minhaj, 5/213)
5 Adapun iqamat dua kali pada masing-masing shalat.
6 Lihat lafadz: اَللهُ أَكْبَرُ, hamzah dalam lafadz أَكْبَرُ didahului dhammah yang terdapat di atas huruf هُ dalam lafzhul jalalah اَللهُ. Menurut kaidah, hamzah tersebut dapat diubah menjadi huruf wawu sehingga jadilah: اَللهُ وَكْبَر
1 Menoleh hanya dengan kepala, sementara dada tetap ke depan karena tidak ada asalnya dalam As-Sunnah menolehkan kepala disertai dada. (Tamamul Minnah, hal. 150)
2 Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pakaiannya sampai setengah betis. (Al-Minhaj, 4/443)

Senin, 13 September 2010

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.


Hukum Shalat ‘Ied
Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah,

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,

نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ

Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.

“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,

كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.

Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:

Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2] HR. Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[8] Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.
[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[18] Idem
[19] Idem
[20] HR. Bukhari no. 977.
[21] HR. Bukhari no. 986.
[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24] HR. Muslim no. 887.
[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.
[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27] Idem
[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29] HR. Muslim no. 891
[30] HR. Muslim no. 878.
[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34] Idem
[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40] HR. Muslim no. 878.
[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.