sa'at shalat

Minggu, 22 Juli 2012


Hikmah Ilmiah dalam Syariat Puasa (III-habis)




REPUBLIKA.CO.ID, Sementara potongan ayat berikutnya (dalam beberapa hari yang tertentu) memiliki beberapa penafsiran. Namun yang paling sahih, sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama adalah pengertianya sebagai hari-hari bulan Ramadhan yang relatif sedikit dan pendek dibanding dengan hari-hari dalam setahun.
Fakhr ar-Razi menjelaskan, dengan ayat tersebut seolah-olah Allah SWT ingin mengatakan, "Aku mengasihi dan meringankan kalian dengan tidak mewajibkan kalian untuk ber­puasa selama setahun penuh maupun berpuasa yang lebih lama lagi.
Jika mau, Aku sebenarnya bisa-bisa saja melakukan hal itu. Namun karena Aku menyayangi kalian, maka Aku pun hanya mewajibkan kalian untuk berpuasa dalam sedikit hari saja. Allah SWT pun hanya mewajibkan puasa pada hari-hari bulan Ramadhan, pada orang yang sehat lagi mukim (tidak bepergian/musafir)."
Sedangkan orang mukim yang sakit dan musafir, diperbolehkan-Nya untuk tidak berpuasa dengan keharusan mengganti dihari-hari lain (di luar Ramadhan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar