sa'at shalat

Kamis, 27 September 2012


Hikmah Larangan Bernapas Ketika Minum (1)

Jumat, 12 Zulqa'dah 1433 / 28 September 2012

Hikmah Larangan Bernapas Ketija Minum (1)



REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah riwayat dari Tsumamah bin Abdullah menyebutkan, "Dahulu Anas bin Malik RA pernah bernapas di dalam bejana dua kali atau tiga kali, dan dia mengira Nabi SAW pernah melakukan hal itu.” (HR. Bukhari)

Riwayat lain dari Abu Qatadah dan bapaknya mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang diantara kalian minum, maka janganlah ia bernapas di bejana (gelas)."
"Dan jika salah seorang dari kalian buang air kecil maka janganlah ia memegang dzakar (kemaluannya) dengan tangan kanannya, jika membersihkan maka jangan membersihkan dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari).

Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan bernapas di dalam bejana ketika minum sama seperti larangan ketika makan dan minum, sebab hal itu bisa menyebabkan keluarnya ludah sehingga bisa memengaruhi kebersihan air minum tersebut. Keadaan ini apabila dia makan dan minum dengan orang lain.

Adapun bila ia makan sendirian atau bersama keluarganya atau dengan orang yang tidak terganggu dengan caramu tersebut, maka hal itu tidak mengapa.

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani pernah berujar, "Dan yang lebih bagus adalah memberlakukan larangan hadis Nabi tersebut, sebab larangan itu bukan untuk menghormati orang yang layak dihormati ataupun untuk mendapat penghargaan dari orang lain.”

Imam Al-Qurthubi menambahkan pula, makna larangan itu adalah agar bejana dan air tersebut tidak tercemar dengan air ludah atau pun bau yang tidak sedap. (Fathul Bari, 10/94).

Demikianlah penjelasan para ulama kita. Para pakar kontemporer pun telah berusaha mengorek hikmah atas larangan tersebut. Mereka mengatakan ini adalah petunjuk yang indah yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad SAW dalam menyempurnakan akhlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar