(fiqhislam.com) |
Jumlah pekerja asing terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Data September 2009, jumlah mereka mencapai 45.384 orang. Sebanyak 63 persennya berdomisili di Jakarta.
Sebagian besar orang asing ini menjabat sebagai manajer (30%) dan direktur (23%). Penasaran berapa besar gaji mereka?
Bank Indonesia membeberkannya dalam laporan Survei Tenaga Kerja Asing Tahun 2009 yang dipublikasikan akhir pekan ini.
Survei dilakukan terhadap 365 orang asing yang mayoritas berada di pulau Jawa (83%), mencakup DKI Jakarta (48%), Jawa Barat (22%), Banten (9%) dan Jawa Timur (3%). Adapun responden yang berasal dari luar Jawa (17%)
meliputi beberapa propinsi yaitu Kepri/Riau (11%), Kaltim (4%) dan Bali (3%).
Dari survei itu diketahui, mayoritas tenaga kerja asing ini memiliki rata-rata gaji (regular) di kisaran Rp25 juta – Rp50 juta/bulan (38%). Di samping gaji regular, sebagian responden (16%) menyatakan memperoleh tunjangan jabatan (compensation salary) yang berkisar antara Rp10 juta – Rp25 juta/bulan (27%).
Sebagian besar tenaga kerja asing yang menduduki jabatan sebagai direktur menerima gaji antara Rp50 juta – Rp75 juta/bulan (35%) dan antara Rp75 juta – Rp100 juta/bulan (25%). Pada level jabatan direktur itu tunjangan di luar jabatan ada yang di atas Rp 50 juta.
Tenaga kerja asing yang disurvei ini sebagian besar berasal dari Asia non ASEAN (55%), Eropa (19%) dan ASEAN (13%). Responden yang berasal dari Asia non ASEAN sebagian besar berasal dari Jepang (37%), India (27%) dan Korsel (22%).
Adapun tenaga kerja asing dari Eropa mayoritas berasal dari Inggris (36%), Perancis (20%), Belanda (16%) dan Jerman (10%). Untuk tenaga kerja asing asal ASEAN, sebagian besar berasal dari Singapura (40%) dan Malaysia (39%). Secara keseluruhan tanpa melihat kawasan, sebagian besar tenaga kerja asing berasal dari Jepang (20%), India (15%) dan Korsel (12%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar