sa'at shalat

Jumat, 13 Agustus 2010

Abdurrahman bin Auf: Dermawan yang Merangkak Masuk Surga



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdF8uhGhqxKCpzflFwG5EybqaKMUnnxr0SXi6iK2o2K8Qt_AlCoVCz09nA3ZbAyGxL3tTxESu2xwgTojpGUkQKiHe95-SsNpl6iR2aVj8sczo8SkSo3mI2rb9ij4gyv8IQmNC4V0MlOdQT/s320/unta+di+padang+pasir.jpg

Abdurrahman bin Auf merupakan salah seorang dari sahabat Nabi SAW yang terkenal. Ia adalah salah seorang dari delapan orang pertama (As-Sabiqunal Aw-Walun) yang menerima Islam, yaitu dua hari setelah Abu Bakar ash-Shiddiq. Nama lengkapnya Abdurrahman bin Auf bin Abdul Auf bin Abdul Harits.

Adurrahman berasal dari Bani Zuhrah. Salah seorang sahabat Nabi lainnya, Sa'ad bin Abi Waqqash, adalah saudara sepupunya. Abdurrahman juga adalah suami dari saudara seibu Usman bin Affan, yaitu anak perempuan dari Urwa binti Kariz (ibu Usman) dengan suami keduanya.

Ia ikut berhijrah ke Habasyah, gelombang pertama dan kedua. Ia juga ikut berhijrah ke Madinah, mengikuti Perang Badar dan semua peperangan bersama Rasulullah.

Abdurrahman juga dikenal sebagai seorang yang dermawan. Suatu hari kota Madinah kedatangan satu kafilah niaga yang terdiri dari 700 kendaraan niaga milik Abdurrahman. Aisyah lalu memberitahu Abdurrahman tentang berita gembira dari Nabi.

Nabi SAW bersabda, ''Aku melihat Abdurrahman masuk surga dengan merayap atau merangkak.'' Mendengar berita gembira ini, ia langsung mendermakan satu kafilah niaga tersebut seraya berkata, ''Kalau aku bisa masuk surga dengan berdiri, niscaya akan kulakukan.''

Dalam sehari, ia memerdekakan 30 orang budak. Ia juga banyak mendermakan hartanya kepada fakir miskin, istri-istri Nabi, dan untuk keperluan militer kaum Muslimin. Ketika ia meninggal, ia mewasiatkan 400 dinar bagi setiap orang yang ikut dalam Perang Badar. Di samping itu, Abdurrahman juga mewasiatkan 1.000 ekor kuda dan 50 ribu dinar untuk perjuangan di jalan Allah.

Tentang Abdurrahman, Rasulullah SAW berkata, ''Abdurrahman bin Auf adalah orang tepercaya di langit dan orang tepercaya di bumi,'' (HR Harits bin Usamah). Red: Budi Raharjo

(fiqhislam.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar